Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas
Pengertian SKUP Migas
SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebuah kemudahan yang diberikan untuk pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi oleh ESDM
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:
- Jasa Konstruksi Migas
Sebuah kegiatan usaha yang meliputi pekerjaan pembangunan atau konstruksi dalam kegiatan usaha di bidang migas.
- Jasa Non Konstruksi Migas
Sebuah kegiatan penunjang konstruksi migas dalam bidang jasa selain usaha jasa konstruksi migas.
- Industri Penunjang Migas
Sebuah kegiatan penghasilan barang yang bersifat industrial seperti material atau peralatan yang digunakan untuk bidang konstruksi usaha migas.
Tata Cara SKUP Migas
Apabila Anda adalah pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi migas maka diwajibkan untuk memiliki SKUP Migas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
SKUP dapat diberikan setelah melalui tahapan yang meliputi hasil penelitian dalam aspek hukum maupun jaringan pemasaran Nasional. Pendaftaran itu sendiri dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa
- Formulir Data Kemampuan Usaha 4. Penunjang
- Akta Perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dan Formulir pihak dalam Negeri.
- Ijasah tenaga ahli
- ISO 9001
- Beberapa persyaratan teknis lainnya.
Selain dokumen wajib adanya dokumen khusus atau sebuah surat perizinan yang wajib disertai apabila bersifat penunjang dokumen wajib sebagai salah satu bagi usaha industri migas dalam bidang jasa.
Setelah melakukan proses penyerahan dokumen, akan ada proses evaluasi dokumen yang dilakukan sebelum diterbitkannya SKUP Migas dalam penetapan peringkat kemampuan usaha tersebut. Setelah penerbitan SKUP Migas, maka perusahaan tersebut wajib lapor selama enam bulan sekali atau sekali sewaktu jika diperlukan.
Jika Anda memerlukan bantuan untuk pengurusan SKUP migas secara cepat. Hubungi kami Di
Artikel
sni sepeda di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !!
sni sepeda di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Tangerang — Mengurus SNI…
syarat mengurus sni di Tangerang. Anda Tinggal Terima Beres !!
syarat mengurus sni di Tangerang. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Bogor — Mengurus…
biaya sertifikasi sni di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !!
biaya sertifikasi sni di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Tangerang — Mengurus…
biaya pengurusan sni jakarta di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !!
biaya pengurusan sni jakarta di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Bekasi —…
Jasa cara mengurus sni di Bekasi. Anda Tinggal Terima Beres !!
Jasa cara mengurus sni di Bekasi. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Bogor —…
Jasa mengurus sni jakarta di Bogor. Anda Tinggal Terima Beres !!
Jasa mengurus sni jakarta di Bogor. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Bogor —…
sni mainan anak jakarta di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !!
sni mainan anak jakarta di Jakarta. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Tangerang —…
Jasa barang wajib sni di Depok. Anda Tinggal Terima Beres !!
Jasa barang wajib sni di Depok. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Depok —…
pengurusan sni di Depok. Anda Tinggal Terima Beres !!
pengurusan sni di Depok. Anda Tinggal Terima Beres !! Jasa Pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) di Jakarta — Mengurus SNI…