Angka Pengenal Importir Umum (APIU)

" Regulasi "

Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API)

Dalam rangka tertib administrasi di bidang impor dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan impor lainnya, dipandang perlu untuk penataan kembali prosedur penertiban Angka Pengenal Importir (API) serta pelimpahan penerbitan kepada Dinas Perindag dan BPKM oleh Departemen Perdagangan.

Penataan prosedur API selain untuk memudahkan monitoring dan pengwasan juga dilakukan penyederhanaan dalam kepemilikan API yaitu dari 5 (lima) jenis API (API-P, API-U, API-T, APIT-U dan API-K) menjadi 2 (dua) jenis API (API-P dan API-U).

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Departemen Perdagangan pada tanggal 16 September 2009 telah menerbitkan Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API).

Secara umum ketentuan dalam Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009, adalah sebagai berikut :

  1. Angka Pengenal Impor (API) terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
    1. API Produsen (API-P) yang diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk diperdagangkan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
    2. API Umum (API-U) yang diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
  2. Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API, API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia, serta API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabang yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
  3. Penerbitan API telah didelegasikan oleh Menteri Perdagangan, yaitu sebagai berikut :
    1. API-U dan API-P kepada Kepala Dinas Propinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
    2. API-P bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal.
    3. API-P bagi perusahaan penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  4. Masa berlaku API adalah selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya, namun wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbitpaling lama 30 (tiga puluh) selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  5. Pemberlakuan kebijakan API adalah tanggal 1 Januari 2010 dengan masa transisi sebagai berikut :
    1. API-U atau API-P yang diterbitkan oleh kepala dinas propinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan sebelum ditetapkanPeraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
    2. API-T atau APIT-U yang diterbitkan oleh Kepala BKPM sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
    3. API-K yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
    4. API-U atau API-P, API-T atau APIT-U dan API-K, sebelum berakhir masa berlakunya, pemilik dapat mengajukan permohonan menjadi API-U atau API-P sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah sbb :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012.
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.

Perubahan API-U berdasarkan Permendag 45/2009 dengan API-U berdasarkan Permendag 27/2012 terdapat perbedaan persyaratan bagi pelaku usaha yang menggunakan API-U.Berikut kami jelaskan perbedaan antara keduanya dalam tabel di bawah:

API – U Permendag 45/2009
API – U Permendag 27/2012
API –U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.

API – U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

 

Yang dimaksud dengan impor barang tertentu adalah 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh Bagian XI Tekstil dan Barang Tekstil dengan Kelompok Pos Tarif/HS 50.01 s.d 63.10

 

Perusahaan Pemilik API – U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:

a.    perusahaan pemilik API – U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API- U dimaksud; atau

b.    perusahaan pemilik API- U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

 

Dari perbedaan ketentuan yang dijabarkan di atas, terlihat bahwa API – U saat ini hanya dapat digunakan untuk satu Sistem Klasifikasi Barang, kecuali perusahaan pemilik API- U memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri.

Definisi Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri yang mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. Salah satu bentuk hubungan istimewa dapat diperoleh melalui:

  1. Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
  2. Kepemilikan saham;
  3. Anggaran dasar;
  4. Perjanjian keagenan/distributor;
  5. Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
  6. Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

Oleh karena itu, sejak berlakunya Permendag 27/2012 setiap pemilik API-U wajib melakukan penyesuaian.

Sebagaimana yang diatur dalam peraturan API-U.

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Domisili Asli dan copy domisili yang di legalisir kelurahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan
  5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  6. Foto copy SK Kehakiman
  7. Foto copy SIUP
  8. Foto copy TDP
  9. Foto copy PBB/ Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun )
  10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar background merah
  11. Foto copy paspor yg masih berlaku bagi WNA
  12. Surat Kuasa dalam Kop Surat
  13. Lokasi kantor siap disurvey

Lama Proses :

14 hari kerja setelah survey.

Angka Pengenal Imprtir Produsen (APIP)

Persyaratan :

  1. Copy akta pendirian dan perubahannya yang terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
  2. Copy surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa /kontrak tempat berusaha;
  3. Copy Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki;
  4. Copy Izin Usaha yang dimiliki;
  5. Copy NPWP Perusahaan sesuai dengan domisili
  6. Copy NPWP pengurus/Direksi perusahaan dan penandatangan API-P;
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  8. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan yang menandatangani API 2 (dua) lembar ukuran 3x4 cm
  9. Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing (WNA) dan rekaman Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI);
  10. Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi dan telah diwaarmerking oleh notaris;
  11. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;
  12. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

Lama Proses :

14 hari kerja setelah survey.

Send a Message