Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
Kualifikasi SIUP :
SIUP Besar
- SIUP besar untuk perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah rupiah)
- Proses SIUP Kilat : Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) - 4 hari kerja
SIUP Menengah
- SIUP menengah untuk perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) sampai Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta
rupiah) - Proses SIUP Kilat : Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) - 4 hari kerja
Persyaratan
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris.
- Foto copy SK Kehakiman (untuk PT) / dari pengadilan negeri (untuk CV).
- Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
- Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTP Dirut
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.
- Pas Photo Direktur 3x4 cm - 4 lembar

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
- Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV
- Foto copy SIUP/izin lainnya
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTP Dirut
- Foto copy Domisili Perusahaan
- TDP asli bagi perpanjangan