
Bagi Perusahaan penyedia tenagakerja, perijinan yang dibutuhkan adalah IjinOperasional Penyedia Tenagakerja, baik asing maupun lokal.
Adapun Untuk memperoleh ijinoperasional tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan Wajib Lapor Perusahaan dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, sebelum dapat mengurus perijinan Ijin Operasional Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah syarat pembuatan masing-masing perijinan:
Syarat Pembuatan :
1. WLP (Wajib Lapor Perusahaan)
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Form WLP yang sudah dilengkapi, dibuat 3 rangkap |
2 | Izin usaha |
3 | Bukti pembayaran premi BPJS |
4 | Surat permohonan |
5 | Surat kuasa dan KTP pemohon dan yang diberi kuasa (jika dikuasakan) |
6 | Surat pernyataan dan keabsahan dokumen (format disediakan) |
2. WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
No | Persyaratan |
---|---|
1 | FC Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya |
2 | FC Keterangan domisili perusahaan |
3 | FC Laporan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan |
4 | Formulir permohonan Wajib Lapor yang sudah diisi |
5 | FC Surat Izin Usaha Perdagangan |
6 | FC NPWP Perusahaan |
3. Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja
Syarat-syarat Permohonan Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Foto Copy Anggaran Dasar yang di dalamnya memuat Kegiatan Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
- Foto Copy Akta pendirian dan akta perubahan
- Foto Copy Pengesahan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas( PT ) /Sk Kemenkumham
- Foto Copy Domisili usaha
- Foto Copy NPWP perusahaan
- Foto Copy KTP dan NPWP Direktur Utama
- Foto Copy Surat Ijin Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
- Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP
- Foto Copy Wajib lapor Ketenagakerjaan dan Foto Copy Wajib Lapor Perusahaan di Perusahaan
- Foto Copy Pernyataan Kepemilikan Kantor atau Bukti Penyewaan Kantor yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan; dan
- Foto Copy Nomor PokokWajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
- Khusus untuk Perusahaan dengan Kantor Pusat di Luar DKI Jakarta maka syarat-syarat di atas harus dilegalisir oleh Dinas yang mengeluarkan dan disertakan Ijin Gangguan (HO) dari Dinas Perizinan di Wilayah DKI Jakarta
Berminat menjadi klien kami
klik disini
</p