Apa itu sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga MUI, Majelis Ulama Indonesia.

Objektif dari sertifikat ini adalah untuk memastikan bahwa proses dan kandungan sebuah produk yang dikonsumsi sudah memenuhi standar halal yang dimiliki oleh MUI.

Apa keuntungan memiliki sertifikat halal bagi pengusaha ?
  • Bila produk Anda dinyatakan halal, siapapun akan bisa mengkonsumsinya.
  • Produk yang dinyatakan halal sudah pasti sangat aman bagi kalangan manapun dari latar belakang agama manapun, artinya hal ini lebih memperluas jangkauan pasar sebuah produk.
Lama proses sertifikasi halal mencapai 1-1,5 bulan
Biaya yang dibutuhkan (call us).


Send a Message