
Langkah awal, tentukan kualifikasi usaha anda !
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP :
- Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
- Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
- Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).
Berminat menjadi klien kami
Klik Disini
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
- TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
- TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
- TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
- TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
- TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan
SYARAT PENDIRIAN CV
- Mempersiapkan nama CV dan mengisi formulir pendirian CV
- Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
- Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan atau melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
TAMBAHAN :
Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan hanya untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.Info detail mengenai SITU-Surat Izin Tempat Usaha, klik dibawah ini :
BIAYA PENDIRIAN CV
Pendirian CV (Jakarta) | 4 Jt (14-30 hari kerja) |
Cara pembayaran :
- 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
- 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 4
Perpanjangan / Buat baru Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP Kecil dan Menengah (perpanjangan atau baru) Rp.2.500.000,-
Proses 10 hari
SIUP Besar (perpanjangan atau baru) Rp.4.500.000,
Proses 10 hari