Perizinan dan Sertifikasi Lainnya :
- Perubahan Akta Notaris (Jual beli saham, perubahan pengurus, perubahan wilayah, pengingkatan modalsaham, dll).
- Buat baru atau perpanjangan Surat Domisili Perusahaan.
- Buat baru Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) ataupun mutasi NPWP.
- Pengurusan Pengukuhan Kena Pajak (PKP).
- Perpanjangan / perubahan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Perpanjangan / perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- HO/Undang-undang Gangguan (UUG).
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
- Izin papan reklame atau Izin spanduk iklan (wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor).
- Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang & Industri (KADIN) dan asosiasi yang terakreditasi KADIN misal :ARDIN, ASPEKMI, ASPEKTI, dll.
- Setifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri (KADIN).
- Surat keterangan Terdaftar (SKT) MINERBA.
- Izin Undian DEPSOS.
- Angka Pengenal Importir Umum (APIU).
- Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).
- Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).
- Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
- Sertifikat Keterampilan LPJK (SKT). Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III.
- Sertifikat Keahlian LPJK (SKA). SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi LPJK. GAPENSI/GAPEKSINDO,AKLINDO,APNATEL,dll.
- Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Laporan akuntan publik ataupun jasa pengurusan pajak
Keanggotaan KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Copy NPWP.
- Copy SK Kehakiman.
- Copy SIUP.
- Copy TDP.
- Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
Sertifikat Kompetensi KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Copy NPWP.
- Copy SK Kehakiman.
- Copy SIUP.
- Copy TDP.
- Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
- Keanggotaan KADIN (untuk bidang non asosiasi dan bidang asosiasi).
- Keanggotaan asosiasi dibawah KADIN (untuk bidang asosiasi).
- Laporan keuangan dan neraca tahun terakhir.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan
Persyaratan :
- Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk UsahaTetap.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempattinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah
seorang pengurus aktif.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
- Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA.
- Fotokopi Akte Pendirian.