Perizinan dan Sertifikasi Lainnya :
  • Perubahan Akta Notaris (Jual beli saham, perubahan pengurus, perubahan wilayah, pengingkatan modalsaham, dll).
  • Buat baru atau perpanjangan Surat Domisili Perusahaan.
  • Buat baru Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) ataupun mutasi NPWP.
  • Pengurusan Pengukuhan Kena Pajak (PKP).
  • Perpanjangan / perubahan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Perpanjangan / perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • HO/Undang-undang Gangguan (UUG).
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
  • Izin papan reklame atau Izin spanduk iklan (wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor).
  • Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang & Industri (KADIN) dan asosiasi yang terakreditasi KADIN misal :ARDIN, ASPEKMI, ASPEKTI, dll.
  • Setifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri (KADIN).
  • Surat keterangan Terdaftar (SKT) MINERBA.
  • Izin Undian DEPSOS.
  • Angka Pengenal Importir Umum (APIU).
  • Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).
  • Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).
  • Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
  • Sertifikat Keterampilan LPJK (SKT). Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III.
  • Sertifikat Keahlian LPJK (SKA). SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi LPJK. GAPENSI/GAPEKSINDO,AKLINDO,APNATEL,dll.
  • Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Laporan akuntan publik ataupun jasa pengurusan pajak

  Keanggotaan KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan :

  • Copy KTP penanggung jawab.
  • Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Copy NPWP.
  • Copy SK Kehakiman.
  • Copy SIUP.
  • Copy TDP.
  • Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
Sertifikat Kompetensi KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan :

  • Copy KTP penanggung jawab.
  • Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Copy NPWP.
  • Copy SK Kehakiman.
  • Copy SIUP.
  • Copy TDP.
  • Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
  • Keanggotaan KADIN (untuk bidang non asosiasi dan bidang asosiasi).
  • Keanggotaan asosiasi dibawah KADIN (untuk bidang asosiasi).
  • Laporan keuangan dan neraca tahun terakhir.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan

Persyaratan :

  • Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk UsahaTetap.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempattinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah

    seorang pengurus aktif.

  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  • Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA.
  • Fotokopi Akte Pendirian.

Send a Message