
PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Sebagai negara yang kerap disebut surganya para investor, Indonesia merupakan pasar potensial sebagai pilihan dalam berinvestasi. Berdasarkan data realisasi investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMA) Per Periode Januari-Maret Tahun 2018 mencapai angka sebesar Rp 185,3 triliun, meningkat 11,8% dari periode yang sama pada tahun 2017 sebesar Rp 165,8 triliun. Atas keberhasilan peningkatan investasi tersebut, tidak dapat
dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang terus didorong di Indonesia memegang peranan penting dalam perealisasiannya.
Dalam prakteknya, penanaman modal asing ikut pula mendorong ekspansi bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia. Sebagai salah satu cara legal untuk menggaet investor asing, pendirian PT PMA sebagai wadah besar dalam menampung investasi
asing menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang digelutinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PT PMA? Bagaimana prosedur pendiriannya? Dan Apa saja keuntungan yang dapat diperoleh atas pendiriannya?
Apa itu PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)?
PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, UU Penanaman Modal mendefinisikannya sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Meskipun sama-sama termasuk kategori perseroan terbatas, PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis
yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya. Misalnya, ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi maupun mengenai kedudukan
direktur personalia yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpes) Nomor 20 Tahun 2018.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pendirian PT PMA
- Kenali Sektor bisnis perusahaan
- Memahami sektor bisnis perusahaan merupakan hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA. Hal ini dikarenakan sektor bisnis memiliki pengaruh kepada opsi pendaftaran yang dapat dilakukan, ketentuan terkait Daftar Negatif Investasi, dan jugaketentuan-ketentuan sektoral lain yang berkaitan dengan jenis usaha yang bersangkutan.
- Ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)
- DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia. Selain itu, DNI juga merupakan ketentuan PMA yang membedakannya dengan PT Penanaman Modal DalamNegeri (PMDN).Terkait dengan DNI Pemerintah membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, diantaranya:
- Bidang usaha yang terbuka
- Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. Dalam bidang usaha ini dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Contoh: restoran
- Bidang usaha yang tertutup
- Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. Contoh: industri minuman mengandung alkohol
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
- Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanarnmodal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Contoh: industri minyak kelapa sawit.
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Hal ini ditentukan melalui ketentuan daftar negatif investasi yang dituangkan dalam Perpres 44/2016
bahwa dalam sektor-sektor usaha tertentu terdapat batasan persentase kepemilikan modal yang dapat dimiliki asing.
- Pendirian berdasarkan hukum Indonesia
- Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Kejelasan kewarganegaraan pendiri
- Dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, kepada warga negara asing ataubadan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan, atau pendirian Perseroan tersebut diatur dengan undang-undangtersendiri.
Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of incorporation.
- Struktur organisasi
- Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa dalam suatu perseroan terbatas minimal terdapat seorang Direksi, seorang Komisaris, dan dua Pemegang Saham.
- Tidak boleh memberikan keterangan atau data palsu
- Berdasarkan Pasal 64 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 (Perka BKPM 6/2018), dalam melakukan pendirian suatu PT PMA, pimpinan perusahaan dan/atau kuasanya dilarang memberikan keterangan dan/atau data palsu.
- Larangan membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain
- Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Prosedur Pendirian PT PMA
- Pastikan perusahaan Anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT pada umumnya, seperti:
- Akta pendirian PT
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
- Memiliki NPWP Perusahaan
- Untuk dapat mendirikan PT PMA, perusahaan Anda wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal, yakni:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir;
- memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan;
- memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp 2,5 miliar.
Mengenai persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, dan untuk masing-masing pemegang saham, kepemilikan sahamnya paling sedikit Rp 10 juta.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dapat diajukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan
- NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Berdasarkan lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi, diatur bahwa sektor perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS, diantaranya:
- Perizinan berusaha Sektor Ketenagalistrikan
- Perizinan berusaha Sektor Pertanian
- Perizinan berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Perizinan berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Perizinan berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
- Perizinan berusaha Sektor Kesehatan
- Perizinan berusaha Sektor Obat dan Makanan
- Perizinan berusaha Sektor Perindustrian
- Perizinan berusaha Sektor Perdagangan
- Perizinan berusaha Sektor Perhubungan
- Perizinan berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika
- Perizinan berusaha Sektor Keuangan
- Perizinan berusaha Sektor Pariwisata
- Perizinan berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
- Perizinan berusaha Sektor Pendidikan Tinggi
- Perizinan berusaha Sektor Agama dan Keagamaan
- Perizinan berusaha Sektor Ketenagakerjaan
- Perizinan berusaha Sektor Kepolisian
- Perizinan berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Perizinan berusaha Sektor Ketenaganukliran
Bagaimana prosedur menggunakan OSS?
- Membuat user-ID
- Melakukan log-in ke dalam sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Terkhusus untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Apa yang perlu diketahui sebelum mengakses OSS?
- Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016.
- Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2012.
Bagaimana ketentuan mengenai aktivasi perizinannya?
Mengenai aktivasi perizinan, seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai
peraturan yang berlaku.
Apabila sektor usaha tidak termasuk ke dalam perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui OSS, bagaimana pengaturannya?
Selain sektor usaha yang dapat diajukan melalui OSS, permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM sebagaimana diatur dalam Perka BKPM 6/2018. Ketentuan prosedur perizinan BKPM akan dijelaskan lebih lanjut dalam
- Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
- Namun dalam hal perusahaan berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutupuntuk Penanaman Modal.
- Melengkapi perizinan khusus lainnya yang dibutuhkan kepada kementerian/instansi terkait, yang bersangkutan dengan sektor perusahaan
- Dalam hal perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan
Prosedur Perizinan PT PMA yang Dilakukan Melalui BKPM
- Melakukan Permohonan perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM
- Untuk perizinan yang tidak diatur dalam PP No. 24/2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, permohonan perizinan berusaha daoat diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan sesuai format dalamLampiran I Perka BKPM 6/2018 atau peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait.
- Melengkapi persyaratan dokumen
- Permohonan yang dilakukan baik secara online maupun offline harus dilengkapi dengan persyaratan umum, yakni:
- aspek legalitas badan hukum, yang terdiri dari:
- kta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- NIB.
- aspek legalitas tempat kedudukan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
- aspek legalitas lingkungan,berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
- surat kuasa, apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan.
- Notifikasi Permohonan
- Apabila permohonan yang dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM masih terdapat kekurangan data, maka petugas di BKPM akan langsung melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
- Permohonan diterima atau ditolak
- Permohonan diterimaApabila permohonan pendirian diterima, Izin Usaha akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Selanjutnya, PTSP Pusat di BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan.Permohonan ditolak
Apabila permohonan pendirian ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
- Masa berlaku Izin Usaha
- Masa berlaku izin usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Dalam hal perusahaan telah mendapatkan perizinan dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar, perusahaan wajib menyampaikanLKPM setiap 3 bulan dengan format yang tercantum dalam Lampiran Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2018. Terkait pelaporan LKPM dapat dilakukan melalui SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik).
Layanan Prioritas dalam PT PMA
Layanan prioritas merupakan percepatan perizinan berusaha yang diberikan kepada PT PMA yang dalam memenuhi perizinannya memiliki nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar rupiah; atau melakukan penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000
orang. Persyaratan tersebut dikecualikan untuk:
- industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian;
- perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan;
- perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan; dan
- proyek infrastruktur dan/atau proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Permohonan pemberian layanan prioritas disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengapa harus PT PMA?
Setelah mengetahui prosedur pendirian dari PT PMA. Lalu timbul pertanyaan, mengapa harus mendirikan PT PMA? Sebenarnya bagaimana keuntungan dan kerugiannya? Berikut kami paparkan mengenai kelebihan maupun kekurangan dari PT PMA di Indonesia
Kelebihan PT PMA di Indonesia
- Berdasarkan UU Penanaman Modal:
- Adanya keringanan pajak penghasilan badan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu erhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
- Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi
- Pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu
- Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat
- Amortisasi didefinisikan dalam KBBI sebagai penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapannilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka (waktu) tertentu.
- Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah tertentu
- Adanya persamaan hak dan kewajiban dengan PT pada umumnya
- Memiliki kemudahan dalam memperoleh perizinan berusaha
- Pada beberapa sektor tertentu membuka kemungkinan diperbolehkannya investasi asing sebesar 100%
- Adanya pemberian fasilitas keimigrasian bagi penanam modal asing, yang terdiri dari:
- rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas
- rekomendasi pemberian alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas
- rekomendasi pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap
Kekurangan PT PMA di Indonesia
- Membuka kemungkinan peningkatan kuantitas tenaga kerja asing di Indonesia yang menjadi pesaing dari tenaga kerja Indonesia
- Adanya kewajiban pembuatan laporan pajak bulanan
- Timbulnya kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) apabila perusahaan telah mendapatkan perizinan