Apakah Perbedaan SIUP Mb dan SKPL-ASIUP Mb adalah perijinan yang diharuskan untuk diurus bagi distributor Besar ataupun Eceran yang menjual minuman beralkohol kategori A dan B yang kadar alkoholnya diatas 5 persenSedangkan SKPL-A Adalah perijinan yang wajib diurus Bagi distributor besar ataupun eceran yang menjual minuman beralkohol dengan akdar dibawah 5 %.Apa saja syarat untuk mengurus SIUP Mb ataupun Skpl-A?
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Indentitas Penangung Jawab / Pemohon
    • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi)
    • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor
  • Jika pengurusan dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  • Jika Badan Hukum / Badan Usaha
    • Akta pendirian dan semua akta perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
    • SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)
    • Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
    • NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Pariwisata (TDUP) seperti TDUP Bar, Diskotik dan lain-lain untuk penjual langsung (Fotokopi)
  • Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual langsung
  • Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  • Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
    • Pasfoto berwarna penanggung jawab perusahaan atau direktur utama ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
    • Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan
  • Untuk tanah atau bangunan disewa:
    • Perjanjian sewa tanah/bangunan
    • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan
    • KTP pemilik tanah/bangunan (Fotokopi)
Biaya: on call Info lebih lanjut hubungi (wa) 08111555073
Send a Message