

Apakah Perbedaan SIUP Mb dan SKPL-ASIUP Mb adalah perijinan yang diharuskan untuk diurus bagi distributor Besar ataupun Eceran yang menjual minuman beralkohol kategori A dan B yang kadar alkoholnya diatas 5 persenSedangkan SKPL-A
Adalah perijinan yang wajib diurus Bagi distributor besar ataupun eceran yang menjual minuman beralkohol dengan akdar dibawah 5 %.Apa saja syarat untuk mengurus SIUP Mb ataupun Skpl-A?
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Indentitas Penangung Jawab / Pemohon
Jika pengurusan dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Jika Badan Hukum / Badan Usaha
Akta pendirian dan semua akta perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
(Fotokopi)
SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)
Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Pariwisata (TDUP) seperti TDUP Bar, Diskotik dan lain-lain untuk penjual langsung (Fotokopi)
Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual langsung
Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
Untuk tanah atau bangunan disewa:
Perjanjian sewa tanah/bangunan
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan
yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan
KTP pemilik tanah/bangunan (Fotokopi)
Biaya: on call
Info lebih lanjut hubungi
(wa) 08111555073
